“Regulasi
dan Prodsedur Pendirian Perusahaan Penyedia Jasa Jaringan Komputer”
Anggota
Kelompok :
Nur Chandra Laksana (55410122)
Rheza
Andriansyah (55410841)
Yudi sepriadi
(58410737)
Surahma Jaya
Muhamad faisal
(54410683)
David Humala H
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
Dengan memanjatkan do'a dan puji syukur kehadirat Allah
SWT serta sholawat serta salam tercurahkan ke junjungan Nabi Muhammad SAW,
sehingga penulis dapat menyelesaikan Penulisan Ilmiah dengan judul “Regulasi dan Prodsedur Pendirian Perusahaan
Penyedia Jasa Jaringan Komputer”. Adapun penulisan ini
disusun guna melengkapi sebagian syarat untuk
melengkapi tugas mata kuliah
Pengantar Bisnis Informatika di Universitas Gunadarma.
Dengan diselesaikannya karya tulis
ini, perkenankanlah penulis untuk mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
setingi-tingginya atas segala bimbingan, bantuan, dukungan dan pengarahan
kepada penulis.
Penulis
menyadari bahwa Penulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis
membuka diri untuk menerima kritik maupun saran yang sifatnya membangun baik
untuk penulisan ini maupun untuk penulis sendiri.
Akhir
kata, semoga penulisan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, termasuk penulis
pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Depok, 27 Desember 2013
Penulis
ABSTRAKSI
Saat ini kemajuan teknologi sangat
cepat, hanya dalam beberapa bulan saja perusahaan-perusahaan teknologi
mengeluarkan produk-produk komputer dan model peralatan jaringannya yang baru,
berbagai macam fasilitas teknologi telekomunikasi terus dikembangkan
agar user dapat melakukan komunikasi suara, data, dan grafik atau gambar.
Kebutuhan akan komunikasi grafik dan gambar membutuhkan kecepatan data yang
semakin tinggi sehingga harus didukung oleh sistem yang handal agar dapat
memberikan kualitas layanan dengan baik. Jaringan dan telekomunikasi sangat
erat hubunganya dengan kehidupan sehari-hari, tak terkecuali pekerjaan karena tanpa kita sadari komunikasi sendiri
dipakai dalam keseharian kita. Beberapa perangkat yang sering kita pakai adalah
telepon atau handphone dan komputer untuk penggunaan internet ataupun kebutuhan
lainnya. Seiring dengan hal itu banyak orang yang ingin mencoba membuat
perusahaan di bidang Jaringan Komputer baik itu perseorangan, CV, Perseroan
ataupun bentuk lainnya. Jaringan
komputer (jaringan) adalah sebuah sistem yang
terdiri atas komputer-komputer
yang didesain untuk dapat berbagi sumber daya (printer, CPU), berkomunikasi
(surel, pesan instan), dan dapat mengakses informasi(peramban web).
Kata kunci: Prosedur, Regulasi, Jaringan, Komputer
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Jaringan
komputer bukanlah sesuatu yang baru saat ini. Hampir di setiap perusahaan
terdapat jaringan komputer untuk memperlancar arus informasi di dalam
perusahaan tersebut. Internet yang mulai populer saat ini adalah suatu jaringan
komputer raksasa yang merupakan jaringan komputer yang terhubung dan dapat
saling berinteraksi. Hal ini dapat terjadi karena adanya perkembangan teknologi
jaringan yang sangat pesat, sehingga dalam beberapa tahun saja jumlah pengguna
jaringan komputer yang tergabung dalam Internet berlipat ganda.
Sejak
memasyarakatnya Internet dan dipasarkannya sistem operasi Windows95 oleh Microsoft,
menghubungkan beberapa komputer baik komputer pribadi (PC) maupun server dengan
sebuah jaringan dari jenis LAN (Local Area Network) sampai WAN (Wide
Area Network) serta MAN (Metropolitan Area Network) menjadi sebuah
hal yang biasa. Hampir semua perusahaan di dunia menggunakan Jaringan Komputer
dalam proses pekerjaaannya, dan tidak sedikit yang mengambil hal tersebut
menjadi sebuah peluang usaha untuk mendirikan suatu usaha yang berhubungan
dengan Jaringan Komputer.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan penulisan ini adalah untuk memahami tentang bagaimana caranya/prosedur
juga regulasi untuk mendirikan sebuah usaha yang berhubungan dengan jasa
jaringan komputer juga mengetahui ilmu-ilmu jaringan yang terkait . Dengan
membaca tulisan ini diharapkan pembaca bisa lebih memahami mengenai bisnis di
bidang teknologi khususnya jaringan komputer, karena bangsa yang maju adalah bangsa yang
menguasai teknologi dan informasi. Dengan memahami jaringan komputer maka akan
sangat memudahkan kita dalam menyelesaikan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari.
Penerapan teknologi di perusahaan digunakan untuk kelancaran dalam usahanya
yang bergerak di berbagai macam bidang, yang pastinya akan meliputi pengenalan
dan penjualan, dan produk, serta service kepada pelanggan atau customer.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Macam-macam Bentuk Badan Usaha
2.1.1. Badan Usaha / Perusahaan
Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Dibawah ini merupakan ciri dan sifat perusahaan.
Perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.1.2. Persekutuan Komanditer / CV /
Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta
pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan
harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri
dan sifat cv :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
2.1.3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh
perusahaan, dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung
utang-utang perusahaan. Pemegang saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak
tertentu seperti :
· Memilih Direksi
· Meneliti jalannya perusahaan
· Menyetujui tambahan saham, sebelum
salah dijual/dikeluarkan
· Menentukan manajemen
Syarat umum pendirian Perseroan
Terbatas (PT) adalah sebagai berikut :
· Copy KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
· Copy KK penanggung jawab / Direktur
· Nomor NPWP Penanggung jawab
· Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4
= 2 lbr berwarna
· Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
· Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha
· Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
· Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
· Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
· Siap di survey
Sementara Syarat pendirian
PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.
Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (ps. 7(1))
2.
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
3.
Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.
Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.
Modal dasar minimal Rp. 50jt
dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.
Minimal 1 orang direktur dan 1
orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
ciri dan sifat pt :
-
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
2.1.4. Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan
dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaa. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi
anggota
koperasi yaitu :
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berikut
di bawah ini adalah
landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia:
· Landasan Idiil = Pancasila
· Landasan Mental = Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri
· Landasan Struktural dan gerak = UUD
1945 Pasal 33 Ayat.
Prinsip
Koperasi :
-keanggautaan bersifat sukarela dan terbuka
-pengelolaan dilakukan secara demokratis
-pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya
jasa masing – masing anggauta
-pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-keanggautaan bersifat sukarela dan terbuka
-pengelolaan dilakukan secara demokratis
-pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya
jasa masing – masing anggauta
-pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
2.1.5. Perbedaan PT, CV, KOPERASI
Perbedaaan mendasar antara PT,CV,Koperasi adalah status hukumnya PT
badan usaha berbadan hukum, CV badan usaha tidak berbadan hukum,koperasi badan
hukum berdasarkan prinsip kekeluargaan.
2.2
Jaringan Komputer
2.2.1. Pengertian Jaringan Komputer
Jaringan Komputer yaitu sebuah sistem terdiri dari beberapa komputer dan
perangkat jaringan lainnya yang didesain saling terhubung menggunakan protokol
komunikasi agar bisa bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang
sama. Tujuan Jaringan komputer adalah berbagi sumber daya (data, printer,
harddisk), berkomunikasi (email, chatting), dan untuk akses informasi (web
browsing).
2.2.2. Manfaat Jaringan Komputer
- Jaringan
Komputer dapat sharing resource (data, program, peripheral komputer)
- Jaringan
Komputer media komunikasi efektif dan multimedia
- Jaringan
Komputer memungkinkan manajemen sumber daya lebih efisien.
- Jaringan
Komputer memungkinkan penyampaian lebih terpadu.
- Jaringan
Komputer memungkinkan kelompok kerja berkomunikasi lebih efisien.
- Jaringan
Komputer dapat menjaga keamanan data lebih terjamin (hak akses).
- Jaringan
Komputer menghemat biaya pengembangan dan pemeliharaan.
- Jaringan
Komputer membantu mempertahankan informasi agar tetap handal dan up to date.
BAB 3
PEMBAHASAN
Sesuai dengan judul yang kami angkat “Regulasi dan Prodsedur Pendirian Perusahaan Penyedia Jasa Jaringan Komputer” , kami akan membahas tentang bagaimana prosedure dan regulasi dalam
mendirikan suatu badan usaha di bidang jaringan komputer.
3.1 Prosedur pendirian badan usaha
Dalam
membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
diantaranya adalah:
- Modal yang di miliki
- Dokumen perizinan
- Para pemegang saham
- Tujuan usaha
- Jenis usaha
Salah satu yang paling
penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha
merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan,
serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak,
menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Register Perusahaan (NRP)
- Nomor Rekening Bank (NRB)
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
3.1.1 Prosedur
pengadaan tenaga kerja
- Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan
peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job
Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job
Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah
lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan
pegawai baru.
- Penarikan tenaga kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat.
Namun kekurangannya
adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan
jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi
efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja
baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising,
yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas
dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses
yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh
gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
Dalam seleksi tenaga kerja
terdapat lima tahapan , yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi
tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection
Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara
bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi
dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh
tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Lalu dalam proses penempatan tenaga kerja, adalah proses penentuan jabatan seseorang yang
disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator
kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif,
terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
3.1.2 Prosedure
pengadaan barang dan jasa
Jenis-jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan
Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian
kualifikasi
·
Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
·
Penetapan
dan penunjukan langsung
·
Penunjukan
penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan
kontrak
3.1.3
Kontak bisnis
Kontak bisnis adalah
seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih
sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi
untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
3.1.4
Pakta integritas
Dalam Pasal 1 Keppres
No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
3.2
Regulasi badan usaha
3.2.1 Pengertian
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia
atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah,
regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi
perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang
dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan
sanksi (seperti denda).
3.2.2 Regulasi pada badan usaha
- Perjanjian kerja
Tanpa adanya perjanjian, maka tidak adanya kesepakatan
untuk melakukan hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja baik lisan
maupun tertulis. Hal ini diatur dalam Pasal 50 UU No. 13/2003 yang menyatakan “hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh”.
Agar Perjanjian
yang terjadi antara pengusaha dengan tenaga kerja dapat sah secara hukum, maka
perjanjian yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja haruslah memenuhi
syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPer yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab yang halal
Sehingga,
perjanjian baik secara tertulis maupun lisan antara pengusaha dengan tenaga
kerja yang diperkerjakannya tetap memiliki hubungan hukum diantara mereka
selama perjanjian tersebut sah secara hukum dengan mengikuti syarat-syarat
sahnya perjanjian.
- Kewajiban membentuk peraturan perusahaan
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU
13/2003, diatur bahwa setiap Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat
peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Adapun yang
dimaksud dengan Pengusaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 huruf a UU 13/2003 adalah;
“orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.”
Dari kedua
ketentuan pasal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan
(termasuk PD/UD) harus memiliki peraturan perusahaan jika mempekerjakan
pekerja/buruh sejumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih.
- Hak-hak pekerja
Berdasarkan UU
13/2003, hak-hak pekerja yang diatur yaitu sebagai berikut :
1)
Memperoleh dan/atau
meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (Pasal 11);
2)
Memperoleh pengakuan kompetensi
kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan
kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat
kerja (Pasal 18 ayat 1);
3)
Memperoleh waktu istirahat dan
cuti dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 79):
§ istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah
bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak
termasuk jam kerja;
§ istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu;
§ cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara
terus menerus;
§ istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan
pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi
pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus
pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak
lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya
berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
4)
Memperoleh perlindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (Pasal 86 ayat 1);
5)
Memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1);
6)
Memperoleh jaminan sosial
tenaga kerja (Pasal 99 ayat 1);
7)
Membentuk dan menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 104 ayat 1);
8)
Melakukan mogok kerja sebagai
akibat gagalnya perundingan (Pasal 137);
9)
Menerima pembayaran uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (Pasal
156 ayat 1);
10)
Hak khusus untuk pekerja/buruh
perempuan (Pasal 82):
§ Memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum
saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan;
§ Memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan jika mengalami
keguguran kandungan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
3.3 Proses pendirian badan usaha
Mengadakan rapat
umum pemegang saham.
Dibuatkan akte
notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan).
Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah:
·
Mengadakan
rapat umum pemegang saham
·
Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan)
·
Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
·
Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
2. dibuat dalam bahasa Indonesia
3. Persyaratan;
4. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
5. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1.
Permohonan surat keterangan
domisili perusahaan diajukan kepada Kepala
Kantor Kelurahan setempat
sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat
usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.
Lama proses; 2 (dua) hari kerja
setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1.
Permohonan pendaftaran wajib
pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai
dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.
Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa
gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan
atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.
Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari
kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(SP-PKP)
1.
Permohonan untuk dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.
Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.
Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari
kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1.
Permohonan ini diajukan kepada
Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
tempat dan kedudukan
perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV
3.
Lama proses; 1 (satu) setelah
permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1.
Permohonan SIUP diajukan kepada
Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah
dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan
tempat kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan
adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.
Lama Proses; 14 (empat belas)
hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja
untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1.
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada
di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.
Bagi perusahaan yang
telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan
sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar
Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik
Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari
kerja setelah permohonan diajukan
BAB 4
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Di Indonesia sekarang ini sudah banyak sekali masyarakat yang
membutuhkan suatu jaringan yang andal untuk melakukan kegiatan mereka, baik
melakukan pekerjaan, bisnis, ataupun sekedar untuk hiburan. Diperkirakan akan
makin banyak lagi masyarakat yang membutuhkan suatu jaringan yang andal di masa
depan nanti. Melihat kebutuhan masyarakat yang kian bertambah, pelku bisnis
memanfaatkan peluang ini untuk menyediakan jasa mereka kepada masyarakat.
Tetapi di Indonesia ini, mempunyai peraturan tersendiri mengenai regulasi
pembuatan perusahaan. Dan regulai ini harus dijalankan oleh setiap pelaku
bisnis yang ingin mebuat perusahaan, baik itu PT, CV, bahkan sampai koperasi.
Smua diatur oleh undang – undang yang berlaku di Indonesia ini.
Semua ini ditujukan bukan saja hanya untuk mendapatkan
penghasilan untuk Negara dari pajak, tetapi juga membantu pemerintahan mendata
kemajuan dan kendala apa saja yang dihadapi oleh para pelaku bisnis. Di lain
pihak juga, diadakannya peraturan perundang – ungangan ini untuk memajukan
bangsa dan sekaligus memantau hak para pekerja yang bekerja dalam suatu
perusahaan.
DAFTAR REFERENSI
http://lukitobudisantoso.wordpress.com/teknologi-informasi/jaringan-komputer-telekomunikasi/
http://taedoow.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar