Minggu, 05 Januari 2014

TUGAS PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA : Regulasi dan Prodsedur Pendirian Perusahaan Penyedia Jasa Jaringan Komputer


TUGAS PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
Regulasi dan Prodsedur Pendirian Perusahaan Penyedia Jasa Jaringan Komputer




 




Anggota Kelompok :
Nur Chandra Laksana (55410122)
Rheza Andriansyah (55410841)
Yudi sepriadi (58410737)
Surahma Jaya
Muhamad faisal (54410683)
David Humala H



UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013

Dengan memanjatkan do'a dan puji syukur kehadirat Allah SWT serta sholawat serta salam tercurahkan ke junjungan Nabi Muhammad SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan Penulisan Ilmiah dengan judul “Regulasi dan Prodsedur Pendirian Perusahaan Penyedia Jasa Jaringan Komputer”. Adapun penulisan ini disusun guna melengkapi sebagian syarat untuk  melengkapi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis Informatika di Universitas Gunadarma.
            Dengan diselesaikannya karya tulis ini, perkenankanlah penulis untuk mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya atas segala bimbingan, bantuan, dukungan dan pengarahan kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa Penulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis membuka diri untuk menerima kritik maupun saran yang sifatnya membangun baik untuk penulisan ini maupun untuk penulis sendiri.
Akhir kata, semoga penulisan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, termasuk penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.


Depok, 27 Desember 2013

        Penulis
                                                                                                                                                                       

                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                     









ABSTRAKSI

Saat ini kemajuan teknologi sangat cepat, hanya dalam beberapa bulan saja perusahaan-perusahaan teknologi mengeluarkan produk-produk komputer dan model peralatan jaringannya yang baru, berbagai macam fasilitas teknologi telekomunikasi terus dikembangkan agar user dapat melakukan komunikasi suara, data, dan grafik atau gambar. Kebutuhan akan komunikasi grafik dan gambar membutuhkan kecepatan data yang semakin tinggi sehingga harus didukung oleh sistem yang handal agar dapat memberikan kualitas layanan dengan baik. Jaringan dan telekomunikasi sangat erat hubunganya dengan kehidupan sehari-hari, tak terkecuali pekerjaan  karena tanpa kita sadari komunikasi sendiri dipakai dalam keseharian kita. Beberapa perangkat yang sering kita pakai adalah telepon atau handphone dan komputer untuk penggunaan internet ataupun kebutuhan lainnya. Seiring dengan hal itu banyak orang yang ingin mencoba membuat perusahaan di bidang Jaringan Komputer baik itu perseorangan, CV, Perseroan ataupun bentuk lainnya. Jaringan komputer (jaringan) adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer-komputer yang didesain untuk dapat berbagi sumber daya (printer, CPU), berkomunikasi (surel, pesan instan), dan dapat mengakses informasi(peramban web).


Kata kunci: Prosedur, Regulasi, Jaringan, Komputer


BAB 1

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Jaringan komputer bukanlah sesuatu yang baru saat ini. Hampir di setiap perusahaan terdapat jaringan komputer untuk memperlancar arus informasi di dalam perusahaan tersebut. Internet yang mulai populer saat ini adalah suatu jaringan komputer raksasa yang merupakan jaringan komputer yang terhubung dan dapat saling berinteraksi. Hal ini dapat terjadi karena adanya perkembangan teknologi jaringan yang sangat pesat, sehingga dalam beberapa tahun saja jumlah pengguna jaringan komputer yang tergabung dalam Internet berlipat ganda.
Sejak memasyarakatnya Internet dan dipasarkannya sistem operasi Windows95 oleh Microsoft, menghubungkan beberapa komputer baik komputer pribadi (PC) maupun server dengan sebuah jaringan dari jenis LAN (Local Area Network) sampai WAN (Wide Area Network) serta MAN (Metropolitan Area Network) menjadi sebuah hal yang biasa. Hampir semua perusahaan di dunia menggunakan Jaringan Komputer dalam proses pekerjaaannya, dan tidak sedikit yang mengambil hal tersebut menjadi sebuah peluang usaha untuk mendirikan suatu usaha yang berhubungan dengan Jaringan Komputer.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk memahami tentang bagaimana caranya/prosedur juga regulasi untuk mendirikan sebuah usaha yang berhubungan dengan jasa jaringan komputer juga mengetahui ilmu-ilmu jaringan yang terkait . Dengan membaca tulisan ini diharapkan pembaca bisa lebih memahami mengenai bisnis di bidang teknologi khususnya jaringan komputer,  karena bangsa yang maju adalah bangsa yang menguasai teknologi dan informasi. Dengan memahami jaringan komputer maka akan sangat memudahkan kita dalam menyelesaikan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan teknologi di perusahaan digunakan untuk kelancaran dalam usahanya yang bergerak di berbagai macam bidang, yang pastinya akan meliputi pengenalan dan penjualan, dan produk, serta service kepada pelanggan atau customer.
BAB 2
LANDASAN TEORI



2.1 Macam-macam Bentuk Badan Usaha

2.1.1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

               Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal  tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Dibawah ini merupakan ciri dan sifat perusahaan.

Perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan




2.1.2. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

2.1.3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan, dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan. Pemegang saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti :
·         Memilih Direksi
·         Meneliti jalannya perusahaan
·         Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkan
·         Menentukan manajemen
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut :
·         Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·         Copy KK penanggung jawab / Direktur
·         Nomor NPWP Penanggung jawab
·         Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
·         Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·         Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·         Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di   lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·         Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·         Siap di survey
Sementara  Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.                  Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.                  Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.                  Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.                  Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.                  Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.                  Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)

ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

2.1.4. Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaa.   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu :

Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia:
·         Landasan Idiil = Pancasila
·         Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·         Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat.
Prinsip Koperasi :
-keanggautaan bersifat sukarela dan terbuka
-pengelolaan dilakukan secara demokratis
-pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya
jasa masing – masing anggauta
-pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal



2.1.5. Perbedaan PT, CV, KOPERASI
Perbedaaan mendasar antara PT,CV,Koperasi adalah status hukumnya PT badan usaha berbadan hukum, CV badan usaha tidak berbadan hukum,koperasi badan hukum berdasarkan prinsip kekeluargaan.


2.2 Jaringan Komputer


   2.2.1. Pengertian Jaringan Komputer
            Jaringan Komputer yaitu sebuah sistem terdiri dari beberapa komputer dan perangkat jaringan lainnya yang didesain saling terhubung menggunakan protokol komunikasi agar bisa bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Tujuan Jaringan komputer adalah berbagi sumber daya (data, printer, harddisk), berkomunikasi (email, chatting), dan untuk akses informasi (web browsing).

            2.2.2. Manfaat Jaringan Komputer
- Jaringan Komputer dapat sharing resource (data, program, peripheral komputer)
- Jaringan Komputer media komunikasi efektif dan multimedia
- Jaringan Komputer memungkinkan manajemen sumber daya lebih efisien.
- Jaringan Komputer memungkinkan penyampaian lebih terpadu.
- Jaringan Komputer memungkinkan kelompok kerja berkomunikasi lebih efisien.
- Jaringan Komputer dapat menjaga keamanan data lebih terjamin (hak akses).
- Jaringan Komputer menghemat biaya pengembangan dan pemeliharaan. 
- Jaringan Komputer membantu mempertahankan informasi agar tetap handal dan up to date.



BAB 3
PEMBAHASAN



Sesuai dengan judul yang kami angkat “Regulasi dan Prodsedur Pendirian Perusahaan Penyedia Jasa Jaringan Komputer, kami akan membahas  tentang bagaimana prosedure dan regulasi dalam mendirikan suatu badan usaha di bidang jaringan komputer.

3.1       Prosedur pendirian badan usaha

Dalam membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
  • Modal yang di miliki
  • Dokumen perizinan
  • Para pemegang saham
  • Tujuan usaha
  • Jenis usaha

Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Register Perusahaan (NRP)
  • Nomor Rekening Bank (NRB)
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

3.1.1    Prosedur pengadaan tenaga kerja

  • Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru. 

  • Penarikan tenaga kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
            Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif. 
Dalam seleksi tenaga kerja terdapat  lima tahapan , yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
                Lalu dalam proses penempatan tenaga kerja, adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi. 




3.1.2    Prosedure pengadaan barang dan jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :

·         Penilaian kualifikasi
·         Permintaan penawaran dan negosiasi harga
·         Penetapan dan penunjukan langsung
·         Penunjukan penyedia barang/jasa
·         Pengaduan
·         Penandatanganan kontrak

3.1.3        Kontak bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

3.1.4        Pakta integritas

Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
 

Tujuan Pakta Integritas :
 
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
 

Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
 

Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.

3.2      Regulasi badan usaha

3.2.1    Pengertian

Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

3.2.2    Regulasi pada badan usaha

  • Perjanjian kerja
Tanpa adanya perjanjian, maka tidak adanya kesepakatan untuk melakukan hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja baik lisan maupun tertulis. Hal ini diatur dalam Pasal 50 UU No. 13/2003 yang menyatakan “hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.

Agar Perjanjian yang terjadi antara pengusaha dengan tenaga kerja dapat sah secara hukum, maka perjanjian yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPer yaitu:
1.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.       Suatu hal tertentu; dan
4.      Suatu sebab yang halal

Sehingga, perjanjian baik secara tertulis maupun lisan antara pengusaha dengan tenaga kerja yang diperkerjakannya tetap memiliki hubungan hukum diantara mereka selama perjanjian tersebut sah secara hukum dengan mengikuti syarat-syarat sahnya perjanjian.



  • Kewajiban membentuk peraturan perusahaan
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU 13/2003, diatur bahwa setiap Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Adapun yang dimaksud dengan Pengusaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 huruf a UU 13/2003 adalah;
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

Dari kedua ketentuan pasal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan (termasuk PD/UD) harus memiliki peraturan perusahaan jika mempekerjakan pekerja/buruh sejumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih.

  • Hak-hak pekerja
Berdasarkan UU 13/2003, hak-hak pekerja yang diatur yaitu sebagai berikut :
1)      Memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (Pasal 11);
2)      Memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18 ayat 1);
3)      Memperoleh waktu istirahat dan cuti dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 79):
§  istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
§  istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
§  cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
§  istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.        
4)      Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (Pasal 86 ayat 1);
5)      Memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1);
6)      Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (Pasal 99 ayat 1);
7)      Membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 104 ayat 1);
8)      Melakukan mogok kerja sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137);
9)      Menerima pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (Pasal 156 ayat 1);
10)  Hak khusus untuk pekerja/buruh perempuan (Pasal 82):
§  Memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan;
§  Memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan jika mengalami keguguran kandungan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

3.3       Proses pendirian badan usaha

Mengadakan rapat umum pemegang saham.
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah:

·         Mengadakan rapat umum pemegang saham
·         Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·         Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
·         Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1.      Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
2.      dibuat dalam bahasa Indonesia
3.      Persyaratan;
4.      Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
5.      Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja






Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan

1.      Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala
Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.      Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.       Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.      Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c.       Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat
usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.      Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1.      Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;
a.       Kartu NPWP
b.      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2.      Persyaratan;
a.       Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.       Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3.      Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1.      Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.      Persyaratan;
a.       Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.       Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.      Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1.      Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.      Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.       Melampirkan NPWP
b.      Salinan akta pendirian CV
3.      Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan



Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1.      Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.      Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.       SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan
adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.      Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.      Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1.      Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada
di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.      Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
3.      Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diajukan


BAB 4
KESIMPULAN

4.1       Kesimpulan

            Di Indonesia sekarang ini sudah banyak sekali masyarakat yang membutuhkan suatu jaringan yang andal untuk melakukan kegiatan mereka, baik melakukan pekerjaan, bisnis, ataupun sekedar untuk hiburan. Diperkirakan akan makin banyak lagi masyarakat yang membutuhkan suatu jaringan yang andal di masa depan nanti. Melihat kebutuhan masyarakat yang kian bertambah, pelku bisnis memanfaatkan peluang ini untuk menyediakan jasa mereka kepada masyarakat. Tetapi di Indonesia ini, mempunyai peraturan tersendiri mengenai regulasi pembuatan perusahaan. Dan regulai ini harus dijalankan oleh setiap pelaku bisnis yang ingin mebuat perusahaan, baik itu PT, CV, bahkan sampai koperasi. Smua diatur oleh undang – undang yang berlaku di Indonesia ini.

Semua ini ditujukan bukan saja hanya untuk mendapatkan penghasilan untuk Negara dari pajak, tetapi juga membantu pemerintahan mendata kemajuan dan kendala apa saja yang dihadapi oleh para pelaku bisnis. Di lain pihak juga, diadakannya peraturan perundang – ungangan ini untuk memajukan bangsa dan sekaligus memantau hak para pekerja yang bekerja dalam suatu perusahaan.




DAFTAR REFERENSI



http://lukitobudisantoso.wordpress.com/teknologi-informasi/jaringan-komputer-telekomunikasi/
http://taedoow.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar